Program pinjaman pribadi dengan sistem tanpa bunga ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana taktis, tanpa harus menggunakan pinjaman uang dengan bunga yang besar, apabila masyarakat sudah terlibat atau menggunakan pinjaman dengan bunga yang besar dan berlipat-lipat dikhawatirkan akan terjerumus menjadi korban rentenir yang sangat memberatkan kehidupan mereka yang meminjam.
AKTA NOTARIS NO. 0114012011 NOTARIS DYAH ASTUTI PERTIWI SH, MKn. TERDAFTAR KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI DAN UKM RI NO.079/BH/XIII.26/518-kop/I/2011
Selasa, 14 Juni 2011
PINJAMAN
Bagian Usaha Simpan Pinjam merupakan bagian Usaha Koperasi Serba Usaha Lumbung Desa yang bergerak pada penerimaan simpanan dari pihak luar yang bersedia menyetorkan dana kepada Koperasi Serba Usaha Lumbung Desa, untuk dipinjamkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan dengan sistem pinjaman tanpa bunga. Program pinjaman pribadi yang digulirkan oleh Koperasi ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak seperti, perlu biaya untuk berobat, membayar listrik karena akan segera diputus, membayar biaya sekolah, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga karena belum gajian dan lain sebagainya. dengan menggunakan sistem pinjaman tanpa bunga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar