STRUKTUR
KEPENGURUSAN KOPERASI
Dewan Penasehat
Ketua Dewan Penasehat
Drs. H. B. Suryadi
Drs. H. B. Suryadi
Dewan Pengawas
Ketua
Tarib C Rukmana
Tarib C Rukmana
Anggota
Heri Setia Munandar
Heri Setia Munandar
Asep Saepul Sofar
Pengurus Koperasi
Ketua Koperasi
Dulyani, S.Pd.I
Sekretaris
Sinta Dewi
Bendahara
Fatimah
Pengelola Bisnis Koperasi
Manajer Operasional
Ropiandi, SE
Kabag. Usaha Perdagangan
Saal Sudirman
Kabag Usaha Sewa dan Jasa
Asep Suhaya
Kabag Usaha Investasi
Anwar Munawar
Kabag Simpan Pinjam
Ermanto
Kabag Pengadaan
Asep Maman
Simpanan
Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000,- (dibayar satu kali)
Simpanan Wajib sebesar Rp. 5.000,- (dibayar tiap Bulan)
Simpanan Sukarela (Minimal Rp.100.000,-)
Syarat Menjadi Anggota Koperasi
ü Menyerahkan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk 1 Lembar
ü Mengisi Formulir
ü Memberikan Uang Pendaftaran untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota sebesar Rp. 5.000
ü Menyetorkan Dana Simpanan Pokok sebesar Rp. 25.000,-
ü Menyetorkan Dana Simpanan Wajib sebesar Rp. 5.000 pada tiap bulannya.
Program Usaha Koperasi
1. Bidang Perdagangan, Seperti ;
Toko, Grosir, konter dll
2. Bidang Jasa, seperti ;
sewa kendaraan dan alat pertanian, alat – alat pesta
3. Bidang Investasi seperti
investasi pada pertanian, Peternakan, perikanan dll
4. Bidang Pinjaman, seperti untuk ;
Usaha, Pendidikan, Pribadi, Kesehatan dll
Alokasi Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. Alokasi Dana Cadangan Modal
Dana ini akan digunakan untuk dana modal usaha yang akan digunakan pada tahun berikutnya
2. Alokasi Dana Pengurus
Dana ini akan dibagikan kepada pengurus koperasi sesuai dengan jabatannya
3. Alokasi Dana Anggota
Dana ini akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu
Anggota Aktif
Pembagiannya dihitung atas dasar
Alokasi Anggota Aktif :
Nilai/poin = Nilai Alokasi Anggota Aktif + Sisa bag. Anggota Pasif
Jumlah poin Anggota
Alokasi peranggota = Nilai Poin x Jumlah Poin tiap anggota
Anggota Pasif
Pembagiannya dihitung atas dasar Alokasi Anggota Pasif
Nilai yang diperoleh = Nilai Alokasi Anggota Pasif
Jumlah Anggota
Nilai peranggota = Jml bulan x Nilai yang diperoleh
12 bulan
sisa pembagian ditambahkan ke Nilai Alokasi Anggota Aktif
4. Alokasi Dana Sosial
Alokasi dana sosial ini akan disalurkan kepada, anggota yang terkena musibah, sakit, meninggal dunia, atau kepada pihak – pihak yang membutuhkan bantuan.
5. Alokasi Dana Pembangunan Sarana dan Prasarana
Alokasi dana pembangunan sarana dan prasarana ini akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan atau renovasi kantor, pembelian peralatan inventaris, furniture kantor dan lain sebagainya.
6. Alokasi Dana Pekerja
Alokasi dana ini akan diberikan kepada para pekerja yang terlibat dikantor koperasi, seperti bagian keamanan, bagian umum, sopir dan lain sebagainya.